Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak memotong pph 23
Dear rekan ortax
mohon bantuan nya. Jika saya sebagai penerima jasa tetapi saya tidak memotong pph 23 kepada pemberi jasa itu apa yang harus di lakukan? untuk transaksi nya sendiri itu sudah dari oktober 2021. sebagai penerima jasa kita PTKP. Mohon bantuan nya terima kasih
Hello rekan
ini kasus nya udah lama banget ya
hmmm sebenernya tidak apa sih rekan, tapi kalau lupa / tidak memotong PPh 23 ya berarti tidak ada kredit pajak dari PPh 23 (atas penjualan jasa tsb) tapi akan mempengaruhi PPh 25 – nya. Biasanya gitu rekan #cmiiwHello, mau ikutan juga nih
Berarti kalo misalnya nih transaksi dan pelunasan di bulan agustus 2022. PT.A sebagai yang penerima jasa service dari PT.B.
Lalu ketika pembayaran di lakukan ke PT.B , tapi PT.A tidak memotong pph23 dan tidak lapor, padahal di FP PT.B tertera nih kalo ada jasa service.
Apa masih dianggap aman?Atau mungkin dari rekan2 ada solusi nya nih?
Kalau kedapatan di pemeriksaan pihak pembeli jasa sebagai pemotong pajak akan kena denda.
Selamat malam teman” saya juga mau bertanya. Saya bekerja pada perusahaan A yang dimana kami penerima jasa perusahan B. Tahun 2021 kami sudah membayar 1 juta untuk jasa dan ppn 100 ribu. Ternyata kami lupa untuk memotong pph 23. Nanti di tahun 2022 baru kami yang bayar 20.000. Untuk jurnal 2021:
Beban jasa 1 juta (D)
Ppn masukan 100 ribu (D)
Kas 1.1 juta’ (K)
Pertanyaan saya. Bgmn utk jurnal 2022?
Bayar 20.000nya darimana dari uang vendor atas tagihan lain atau dari kantong perusahaan sendiri?
Lupa motong, tp apakah tetap setor pajak?
kewajiban memotong pph pasal 23 adalah kewajiban penerima jasa. bila suatu saat data transaksi tersebut diketahui djp, bisa jadi terbit surat himbauan untuk menyetorkan pph 23 tsb