Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Komunikasi / Informasi menggunakan sinyal satelit
Komunikasi / Informasi menggunakan sinyal satelit
rekan semua saya ada pertanyaan, kita menggunakan pihak ketiga untuk informasi di lautan menggunakan sinyal satelit, jadi PT A menagihkan kita tagihan dari pihak lain si pemilik sinyal tersebut seperti airtime communication, network access fee, admin fee, apakah ada pph 23 yang kita kenakan ke PT A?
mohon pencerahannya
Hello rekan
Bisa dikenakan ke Pihak ke 3 tersebut juga sebenarnya sebagai pemberi jasa. mungkin kasus nya hampir sama seperti ini ya rekan:
https://forum.ortax.org/forums/discussion/perlakuan-pph-23-atas-penggunaan-jasa-pihak-ketiga
thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies