Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final
PPh Final setelah bayar apa perlu dilaporkan ?
maksudnya pph final umkm ya, kalau memang yang dimaksud itu, ga perlu lapor lagi, lapornya nanti di pph badan tahunan, daftar pembayarannya di lampirkan
Viewing 1 - 2 of 2 replies