Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan terkait SKB
Pelaporan terkait SKB
Hay rekan,
mohon dibantu pencerahannya dong misalkan PT A telah menerima jasa dari PT B
namun PT B mempunyai SKB apakah kita tetap membuat bukti potongnya dengan SKB tsb atau bagaimana?
Hallo rekan, kalau menurut saya sih gak perlu. tapi rekan pastiin juga syarat-syarat SKB dari Penjual ke Pembeli sudah benar misalnya terdapat legalisir dari KPP
Viewing 1 - 2 of 2 replies