Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan harta berupa deposito dari orang tua
Pelaporan harta berupa deposito dari orang tua
Selamat pagi rekan2. Saya mau bertanya. pada pertengahan tahun 2022 sekitar bulan Juli ada penambahan harta baru berupa deposito, dimana uang deposito ini berasal dari asil patungan bersama orang tua dan saudara sehingga nominalnya cukup besar. Pada saat patugan tsb tidak ada bukti apapun termasuk transfer, karena uang tidak di transfer.
pertanyaannya: bagaimana cara pelaporannya nanti di SPT Tahunan? Apakah bisa di kolom keterangan di tuliskan sebagai hibah? Apakah nanti ini akan menjadi peluang untuk diperiksa karena ada penambahan jumlah aset yang sangat signifikan?
Terima kasih.
Pagi rekan
Dicantumkan sebagai harta aja rekan, depositonya sih gak kena pajak, lebih ke bunga depositonya deh kalo gak salah yg dikenakan tuh. Coba lihat di forum serupa https://forum.ortax.org/forums/discussion/deposito-apabila-dilaporkan-sebagai-harta-dalam-spt-akan-dikenakan-pajak
thanksDeposito apabila dilaporkan sebagai harta dalam SPT akan dikenakan pajak?
Terima kasih rekan….