Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH sewa apartemen 4 ayat 2

  • PPH sewa apartemen 4 ayat 2

  • hantu laut

    Member
    18 October 2022 at 9:46 am

    Dear All

    saya mau tanya saya ada kasus begini :

    1. staff saya WNA membuat perjanjian sewa apartement dengan sebuah PT dengan detail
    – pihak 1 adalah PT. A

    – pihak 2 adalah Mr. A

    – di kontrak di sebutkan jelas akan dikenakan pph 4 ayat 2 sebesar 10% yang wajib di setorkan oleh penyewa (ada breakdown sewa, ppn, pph dan net)

    2. transaksi di lakukan oleh Company dari Mr.A, dan di bagian acc PPH tsb sudah di potong oleh company Mr. A sebanyak 10% pada saat pembayaran.

    3. evidence yang sudah keluar berupa faktur pajak ppn 11% dari PT A dengan npwp mr A, tp bupot yang dikeluarkan company Mr. A antara company Mr. A dan PT A.

    4. PT A mengclaim ke Companynya MR.A bahwa ada kurang bayar sebesar 10% nilai sewa yang notabene sudah ada bupotnya.

    Masalah dan summary :

    1. apa yang harus di lakukan oleh MR A dan company Mr A terhadap claim kurang bayar ini? sedangkan transaksi ini sudah terjadi bulan juni dan claim kurang bayar di bulan october ini, transaksi sudah di cacat di laporan keuangan dan diakui company mr. A sebagai pph 10% yang sudah terbut bupotnya.

  • Kevin William

    Member
    19 October 2022 at 8:50 am

    pagi. saya mau memastikan dulu, ini tuh company yg berbeda antara PT A dan milik Mr.A atau sama ? dan sewa apartemen oleh PT. A dan Mr. A sistem nya 50:50 atau gimana ?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now