Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Transaksi Penjualan LPG dengan Agen dan PT Pertamina
Pajak atas Transaksi Penjualan LPG dengan Agen dan PT Pertamina
rekan rekan mohon bantuan sharingnya. saya agen lpg gas 3kg, ketika menebus atau membeli LPG sudah dipotong pph 22 atas penyerahan lpg oleh PT Prtamina . PPh 22 itu tidak bisa dikreditkan karena sudah pph final . setahu saya apabila pph final atas keuntungan transaksi kita menjual ke pangkalan, tidak dimasukan lagi di PPh Badan .
Menurut rekan apakah seharusnya itu terhutang PPh badan atau tidak ya? terimakasihterhutang pph badan ? maksudnya gimana rekan saya kurang paham
Viewing 1 - 2 of 2 replies