Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lebih & kurang bayar
Lebih & kurang bayar
Permisi, saya mau bertanya. Utk pph 23, pasal 4 ayat 2. Apakah benar klo lebih bayar hanya melakukan pemindahbukuan tanpa pembetulan dilaporan spt seblumnya? Dan kalo kurang bayar melakukan pembetulan di spt sebelumnya?
Pagi.
iya rekan bisa restitusi juga kalau gak salah, jika LB
Viewing 1 - 2 of 2 replies