Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Penjualan Tanah
PPh Final Penjualan Tanah
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya untuk penyetoran Pph Final atas penjualan tanah jika harga tanah lebih kecil dari NJOP maka dasar penyetoran/ pemotongan PPh nya mengikuti harga transaksi atau harga NJOP?
Mohon bantu dijawab ya rekan karena saya agak ragu.Terima kasih
untuk PPh Final pakai harga transaksi
dasar pengenaannya nilai pengalihan atau nilai transaksi
pakai nilai transaksi. kalau yang menggunakan NJOP itu untuk penghitungan BPHTB.
Viewing 1 - 4 of 4 replies