Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas Komisi Penjualan

  • Pajak atas Komisi Penjualan

  • belajarpajak

    Member
    3 November 2022 at 7:47 am

    hi kawan pajak

    bagaimana ya contoh perhitungan pajak atas komisi penjualan yg diterima orang pribadi yg tidak memiliki npwp?

    misal penjualan 115.000.000 dan mendapat komisi 15.000.000

    terima kasih, mohon bantuannya

  • abber97

    Member
    3 November 2022 at 8:49 am

    Hi rekan,

    Coba bantu jawab ya, kalau ada kekeliruan semoga dapat dikoreksi oleh para senior

    Menurut saya hitung pph pasal 21 pada umumnya, yaitu penghasilan bruto x 50% x tarif x 120% karena tidak memiliki NPWP

    Berarti untuk perhitungannya 15.000.000 x 50% x 5% x 120% = 450.000

  • belajarpajak

    Member
    3 November 2022 at 8:54 am

    ohh seperti itu

    kalau komisinya misal 60jt

    nah ada pengecualian katanya kalao misal komisi di atas 50jt maka tarif nya 6% (karna tidak ada npwp), kalau seperti ini bagaimana ya perhitungannya?

    • hady wahadi

      Member
      3 November 2022 at 1:59 pm
      • belajarpajak

        Member
        3 November 2022 at 3:19 pm

        aku baca di online-pajak.com

        Salah satu aspek PPh atas komisi penjualan orang pribadi adalah PPh Pasal 21 dan hal ini pun sudah tertera dalam Undang-Undang Pasal 17 ayat 1, yang mana pengecualian ditetapkan berbeda oleh pemerintah, yakni PPh atas komisi penjualan lebih dari Rp50juta akan dikenakan tarif sebesar 5% (berlaku untuk perantara yang memiliki NPWP) dan 6% (berlaku untuk perantara tanpa NPWP).

        jadi kalau misal komisi yg didapat 60jt perhitungannya gimana ya menggunakan rumusnya?

        50% x 60.000.000 x 5% = 1.500.000 (punya npwp)

        50% x 60.000.000 x 6% = 1.800.000 (tidak punya npwp)

        apakah betul seperti ini perhitungannya? atau rumus saya keliru? mohon bantuan dan penjelasannya, terima kasih

    • abber97

      Member
      9 November 2022 at 4:44 pm

      Untuk UU HPP batas tarif 5% sd 60jt, apabila komisi 60jt maka tetap tarif 5% dan jika tidak memiliki NPWP tinggal dikalikan lagi 120%.

      NPWP = 60jt x 50% x 5%

      Non NPWP = 60jt x 50% x 5% x 120%

      Jika komisi 70jt maka

      NPWP = 60jt x 50% x 5% dan sisanya 10jt x 50% x 15%

      • belajarpajak

        Member
        23 November 2022 at 9:11 am

        terima kasih banyak bantuannya kawan 🙂

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now