Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas Komisi Penjualan
Pajak atas Komisi Penjualan
hi kawan pajak
bagaimana ya contoh perhitungan pajak atas komisi penjualan yg diterima orang pribadi yg tidak memiliki npwp?
misal penjualan 115.000.000 dan mendapat komisi 15.000.000
terima kasih, mohon bantuannya
Hi rekan,
Coba bantu jawab ya, kalau ada kekeliruan semoga dapat dikoreksi oleh para senior
Menurut saya hitung pph pasal 21 pada umumnya, yaitu penghasilan bruto x 50% x tarif x 120% karena tidak memiliki NPWP
Berarti untuk perhitungannya 15.000.000 x 50% x 5% x 120% = 450.000
ohh seperti itu
kalau komisinya misal 60jt
nah ada pengecualian katanya kalao misal komisi di atas 50jt maka tarif nya 6% (karna tidak ada npwp), kalau seperti ini bagaimana ya perhitungannya?
aku baca di online-pajak.com
Salah satu aspek PPh atas komisi penjualan orang pribadi adalah PPh Pasal 21 dan hal ini pun sudah tertera dalam Undang-Undang Pasal 17 ayat 1, yang mana pengecualian ditetapkan berbeda oleh pemerintah, yakni PPh atas komisi penjualan lebih dari Rp50juta akan dikenakan tarif sebesar 5% (berlaku untuk perantara yang memiliki NPWP) dan 6% (berlaku untuk perantara tanpa NPWP).
jadi kalau misal komisi yg didapat 60jt perhitungannya gimana ya menggunakan rumusnya?
50% x 60.000.000 x 5% = 1.500.000 (punya npwp)
50% x 60.000.000 x 6% = 1.800.000 (tidak punya npwp)
apakah betul seperti ini perhitungannya? atau rumus saya keliru? mohon bantuan dan penjelasannya, terima kasih
Untuk UU HPP batas tarif 5% sd 60jt, apabila komisi 60jt maka tetap tarif 5% dan jika tidak memiliki NPWP tinggal dikalikan lagi 120%.
NPWP = 60jt x 50% x 5%
Non NPWP = 60jt x 50% x 5% x 120%
Jika komisi 70jt maka
NPWP = 60jt x 50% x 5% dan sisanya 10jt x 50% x 15%
terima kasih banyak bantuannya kawan 🙂