Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Apakah Debit note ini dikenakan PPN?
Apakah Debit note ini dikenakan PPN?
Ilustrasinya:
1. PT. A berkontrak dengan PT. B
2. PT. A berkontrak dengan PT. C
Salah satu ruang lingkup pekerjaan PT. B adalah pengadaan barang X, yang juga masuk dalam ruang lingkup PT. C.
Untuk menjaga kualitas, PT. A dan PT. B sepakat untuk pengadaan barang X disediakan oleh PT. C. Untuk harga satuannya disetujui berdasarkan komponen2 sebagai berikut:
– Harga dasar + PPN
– Biaya overhead
– Biaya Administrasi
Biaya pengadaan barang ini nantinya akan mengurangi nilai kontrak/tagihan PT. B ke PT. A dalam bentuk Debit Note.
Pertanyaannya:
1. Apakah Debit Note ini dikenakan PPN?
2. Bila penerimaan dari biaya overhead dan administrasi dianggap penerimaan lain2, apakah ada beban/dikenakan PPh?
Terima kasih!
salam,
kalau yg saya paham debit note yg dibuat atas kasus ini tidak dikenakan PPN lagi rekan #cmiiw1. Tidak dikenakan PPN karena hanya memotong nilai kontrak PT.B tidak ada penyerahan barang atau jasa dari PT.B ke PT.A
2. Kena PPh Badan jika dianggap penerimaan lain2.