Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Apakah Debit note ini dikenakan PPN?

  • Apakah Debit note ini dikenakan PPN?

     wverdi updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Julius Sebayang

    Member
    7 November 2022 at 2:01 pm

    Ilustrasinya:

    1. PT. A berkontrak dengan PT. B

    2. PT. A berkontrak dengan PT. C

    Salah satu ruang lingkup pekerjaan PT. B adalah pengadaan barang X, yang juga masuk dalam ruang lingkup PT. C.

    Untuk menjaga kualitas, PT. A dan PT. B sepakat untuk pengadaan barang X disediakan oleh PT. C. Untuk harga satuannya disetujui berdasarkan komponen2 sebagai berikut:

    – Harga dasar + PPN

    – Biaya overhead

    – Biaya Administrasi

    Biaya pengadaan barang ini nantinya akan mengurangi nilai kontrak/tagihan PT. B ke PT. A dalam bentuk Debit Note.


    Pertanyaannya:

    1. Apakah Debit Note ini dikenakan PPN?

    2. Bila penerimaan dari biaya overhead dan administrasi dianggap penerimaan lain2, apakah ada beban/dikenakan PPh?


    Terima kasih!


  • Mathias Brian

    Member
    15 November 2022 at 1:45 pm

    salam,
    kalau yg saya paham debit note yg dibuat atas kasus ini tidak dikenakan PPN lagi rekan #cmiiw

  • wverdi

    Member
    18 November 2022 at 1:41 pm

    1. Tidak dikenakan PPN karena hanya memotong nilai kontrak PT.B tidak ada penyerahan barang atau jasa dari PT.B ke PT.A

    2. Kena PPh Badan jika dianggap penerimaan lain2.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now