Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah setiap PPh harus wajib terbit PPN

  • Apakah setiap PPh harus wajib terbit PPN

     dennigani updated 2 years ago 3 Members · 3 Posts
  • Yusuf.asSundawy

    Member
    7 November 2022 at 2:36 pm

    hallo rekan-rekan ortax
    saya mau menanyakan terkait PPN & PPh
    kebetulan usaha ditempat saya adalah minimarket yg sudah PKP
    ada beberapa transaksi misal kerjasama program visibility dan pencapaian target penjualan dari pihak supplier (lawan transaski)
    selanjutnya lawan transaksi mau menerbitkan PPh 23 atas transaksi diatas tersebut.
    pertanyaannya:
    apakah transaski ini dan atau setiap yg menimbulan PPh 23 / 4ayat2 harus di terbitkan Faktur Pajak dari pihak saya?

    sebelumnya diucapkan terima kasih kepada rekan-rekan semua
    semoga sehat sejahtera

  • Gamin Yoo

    Member
    7 November 2022 at 3:16 pm

    Tergantung rekan, apabila lawan transaksi memang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa (program visibility dan pencapaian target penjualan) maka wajib menerbitkan Fp. Namun apabila ternyata (program visibility dan pencapaian target penjualan) bukan merupakan usaha utama lawan transaksi maka tidak dikenakan PPN.

  • dennigani

    Member
    13 January 2023 at 1:33 pm

    Terkait dengan pencapaian, maka output-nya berupa imbalan/bonus. Atas bonus/imbalan ini tidak terhutang PPN, lihat SE 24 Tahun 2018. Namun demikian terhutang PPh 23 sebesar 15% atas Imbalan/Bonus/Hadiah bagi si penerima imbalan/bonus, sehingga jumlah imbalan/bonus yang diterima menjadi terpotong 15%.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now