Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapal Keruk
Kapal Keruk
Saya ingin bertanya kak, jika saya memiliki sebuah kapal keruk (Dredging) untuk melakukan kegiatan pengerukan laut dan sudah mempunyai SIUPAL atas kapal tersebut? apakah benar saya menerbitkan PPN atas kegiatan tersebut?
dan untuk Pemotongan yang dilakukan oleh lawan transaksi jenis PPh berapa? dan sesuai dengan peraturan perpajakan nomor berapa. terimakasih.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80/PMK.03/2012.
Apabila kapal merupakan milik sendiri maka tidak dipungut PPn dan Tidak di potong PPh 23
terimakasih kak gamin,
tapi jika tidak di potong pph 23, apakah dipotong pph 15?
dan nilai pendapatannya bersifat non final atau final?
Viewing 1 - 2 of 2 replies