• Kapal Keruk

  • Andri Purnomo

    Member
    7 November 2022 at 2:37 pm

    Saya ingin bertanya kak, jika saya memiliki sebuah kapal keruk (Dredging) untuk melakukan kegiatan pengerukan laut dan sudah mempunyai SIUPAL atas kapal tersebut? apakah benar saya menerbitkan PPN atas kegiatan tersebut?
    dan untuk Pemotongan yang dilakukan oleh lawan transaksi jenis PPh berapa? dan sesuai dengan peraturan perpajakan nomor berapa. terimakasih.

  • Gamin Yoo

    Member
    7 November 2022 at 3:34 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80/PMK.03/2012.

    Apabila kapal merupakan milik sendiri maka tidak dipungut PPn dan Tidak di potong PPh 23

    • Andri Purnomo

      Member
      7 November 2022 at 4:07 pm

      terimakasih kak gamin,

      tapi jika tidak di potong pph 23, apakah dipotong pph 15?

      dan nilai pendapatannya bersifat non final atau final?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now