Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Reimbursement Jasa Konstruksi
Reimbursement Jasa Konstruksi
Selamat Sore Rekan2 ORTAX,
kami perusahaan jasa konstruksi yg dipotong PPh 4 ayat 2 oleh Klien kami, saat ini ada tagihan pemasangan listrik & uang deposit dari PLN ke klien kami, akan kami tagihan ke Klien kami,
syarat2 reimbursement telah terpenuhi :
– Tagihan a.n klien Kami– tidak ada mark up/down
– tidak dicatat sebagai penghasilan/biaya
apakah ada PPN dan dipotong PPh oleh kami ?, karna menurut kami ini adalah reimbursment
apakah perusahaan konstruksi jika ada transaksi reimbursement (syarat2 terpenuhi) akan tetap dipotong PPh Final & memungut PPN, sedangkan di Lap.keu kami hanya net-off (bayar ke pihak ke-3 Rp. 100, kami tagih ke customer 100)
tidak ada keuntungan tetapi karna menerbitkan PPN & di Pot/Put jadi ada biaya Pajak tambahan ?
perusahaan jasa konstruksi tidak menagih PPN dan pembeli jasa tidak memotong PPh sepanjang dilengkapi dengan bukti pembayaran terhadap nilai pengeluaran yang diajukan reimburse.