Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Denda Salah Bayar Akun Pajak Jika Pbk
Denda Salah Bayar Akun Pajak Jika Pbk
Selamat siang. Salam kenal kepada rekan2 sekalian. Mau tanya mengenai Pemindahbukuan (pbk). Sebelumnya kami telah menyetor pajak atas pph pasal 25 masa october tertanggal 10 nov. Tetapi terdapat kesalahan pembuatan kode billing di akun pajaknya. Solusi nya kami akan melakukan pbk atas kesalahan akun pajak tsb.
Jika kami melakuan pbk dengan meminta koreksi akun pajak ke akun pph pasal 25 untuk masa pajak october apakah akan dikenakan denda ? Mengingat proses pbk kira2 bisa 2-3 minggu. Sedangkan kami tidak telat membayar sebelum jatuh tempo tgl 15 bulan berikutnya.
Terima kasih.
Halo Bu, tidak akan kena sanksi Bu. karena tanggal bayar BPN yang salahnya masih dalam batas waktu pembayaran PPh 25 Oktober.
Terimakasih infonya Pak Hilman
Tergantung AR-nya nanti, bisa saja kena denda karena dianggap salah KJP/KJS (tidak masuk ke modul penerimaan negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya) dan saat PBKnya terbit ke KJP/KJS yang sesuai kemudian dianggap terlambat setor cicilan PPh 25.