Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagi hasil kepada platform bank digital
Bagi hasil kepada platform bank digital
Dear rekan pajak
Jadi gini ceritanya,
PT (penjual logam mulia) ingin bekerja sama dgn bank digital (dalam negeri)
Dalam fitur aplikasi Bank Digital tersebut bisa beli logam mulia, tapi langsung transfer ke rekening PT (penjual logam mulia)
Setelah diakumulasi penjualan selama sebulan lewat bank digital, bank digital tersebut dapat 1% dari penjualan. Apakah 1% itu dipotong pajak, PT (penjual logam mulia) menamai nya dengan komisi/bagi hasil
Mohon pencerahannya yaThanks
Viewing 1 of 1 replies