Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bagi hasil kepada platform bank digital

  • Bagi hasil kepada platform bank digital

  • David Simanjuntak

    Member
    18 November 2022 at 8:27 am

    Dear rekan pajak

    Jadi gini ceritanya,
    PT (penjual logam mulia) ingin bekerja sama dgn bank digital (dalam negeri)
    Dalam fitur aplikasi Bank Digital tersebut bisa beli logam mulia, tapi langsung transfer ke rekening PT (penjual logam mulia)
    Setelah diakumulasi penjualan selama sebulan lewat bank digital, bank digital tersebut dapat 1% dari penjualan. Apakah 1% itu dipotong pajak, PT (penjual logam mulia) menamai nya dengan komisi/bagi hasil
    Mohon pencerahannya ya

    Thanks

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now