Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4(2) atas Sewa Lahan dari PT ke Orang Pribadi
PPh 4(2) atas Sewa Lahan dari PT ke Orang Pribadi
Mohon tanya,
bagaimana pengisian untuk pembuatan id biling dan pelaporan di e bupot unifikasi saat memperoleh pendapatan atas penyewaan lahan kepada orang pribadi yang tidak dapat menerbitkan bukti potong?
di sini posisi pph di bayarkan sendiri oleh kami, tapi saya bingung bagaiman pengisian di ebilling dan di bagian mana memasukan NTPN atas bpn pembayaran tersebut, dan apakan kita perlu membuat bukti potong
Ijin membantu rekan, setau saya cukup dibayarkan saja PPh nya. Tdk perlu laporan
Viewing 1 - 2 of 2 replies