Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Menghitung Pajak Penghasil Orang Pribadi
Menghitung Pajak Penghasil Orang Pribadi
Jika bekerja disebuah perusahaan dengan gaji Rp. 500.000.000 per tahun, pada bulan januari istri melahirkan 2 anak kembar, dengan biaya jabatan Rp. 2.500.000/tahun dan iuran pensiun Rp. 500.000. berapa pph terutang, jika mempunyai NPWP dan tidak mempunyai NPWP
Siang rekan
Ini berarti rekan juga dapet bukti potong PPh 21 dari perusahaan yabiaya jabatan tersebut merupakan biaya yg di keluarkan peushaaan untuk OP tersebut bukan?
dan untuk iuran pensiun itu siapa yang menanggung? perusahaan atau pribadi?
dan untuk istri apakah pajaknya lapor sendiri atau jadi satu.
menurut saya pertanyaan rekan masih kurang spesifik. karene jika hanya seperti yang rekan tuliskan akan menimbulkan banyak spekulasi dan hasil perhitungan yang bebeda2 rekanCMIIW 🙂