Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 4(2)
Bukti Potong PPh 4(2)
Selamat malam rekan-rekan, saya mau minta pendapat rekan-rekan sekalian. Tahun 2017 perusahaan saya ada transaksi dengan PT ‘X’ dimana perusahaan tersebut merupakan perusahaan konstruksi. Tahun 2022 ini karena sedang pemeriksaan diketahui bahwa perusahaan saya belum menerbitkan bukti potong atas transaksi tersebut, lalu saya buatkan bukti potongnya, tanggal di bukti potong mengikuti tanggal dokumen invoice. Setelah saya berikan bukpot tersebut ke PT ‘X’, mereka menolak bukti potong tersebut karena sudah lama sehingga minta dibayar tunai dan tidak mau pembetulan spt badan. Pertanyaan saya (1) apakah PT ‘X’ berhak menolak bukti potong tersebut? (2) Bukankah pph 4(2) konstruksi merupakah final sehingga mereka tidak harus pembetulan?
Terima kasih sebelumnya.
pagi, betul rekan kalau PPh Final iya, mungkin lawan transaksi rekan tidak paham bisa di jelaskan saja