Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › EFIN dan Kode BILLING
EFIN dan Kode BILLING
Mohon pencerahannya, apakah betul jika sudah daftar EFIN maka pelaporan SPT tidak bisa dilakukan secara langsung atau manual?
dan apakah pembuatan kode billing harus mempunyai EFIN terlebih dahulu ataukah kode Billing bisa dibuat dengan tanpa memiliki EFIN jika ybs tetap menghendaki pelaporan manual atau pelaporan secara langsung atau offline
Ijin menjawab rekan
terkait dgn pelaporan SPT sekarang dioptimalkan secara online. Namun KPP masih melayani apabila ada WP yg melaporkan secara langsung ke kpp. Dan terkait dgn EFIN , setau saya ketika kita melakukan pendaftaran NPWP dan ingin untuk mengaktivasi kita memerlukan EFIN untuk dpt mengakses DJP online serta pelaporan yg lainnya.Terkait dgn kode billing, apabila kita ingin membuatnya otomatis kita harus login dulu ke DJP online rekan, sehingga diperlukan EFIN.
kalau ybs tetap menghendaki pembuiatan kode billing secara manual bagaimana?
coba konsultasi ke KPP terdaftar saja rekan
udah gak bisa ya kak secara manual
Bisa ditunjukkan mana peraturan yang bilang seperti itu
Bayar di kantor pos dengan SSP biasa kan juga bisa. yang penting kan bayar meskipun offline