Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPh dan PPN atas Sewa Gedung/Ruko

Tagged: , ,

  • PPh dan PPN atas Sewa Gedung/Ruko

     Char Aznable updated 2 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Anastasia Ajeng Raute

    Member
    5 December 2022 at 11:14 am

    Salam kenal untuk rekan2 semua,

    Saya ingin bertanya terkait perpajakan sewa gedung/ruko karena setelah saya cari di forum ini belum ada jawaban yg kurang jelas dan kebetulan saya dan perusahaan saya tidak ada pengalaman terkait perpajakan.

    Jadi begini, perusahaan kami PMA dan sedang proses untuk perijinan di Indonesia akan berencana untuk menyewa bangunan ruko untuk kantor kepada pemilik gedung/ruko yang perorangan.

    Pertanyaan saya :

    1) Apakah benar pemilik gedung dikenakan pajak PPH (income tax) dan prosesnya dapat dibayarkan oleh pemilik gedung sendiri? sedangkan penyewa (perusahaan kami) dikenakan pajak VAT (PPN) ?

    2) Jika kami membayar pajak PPN bagaimana prosesnya? Karena agen dan notaris hanya memberikan info di akta sewa menyewa bahwa, pajak dibayarkan sendiri-sendiri (baik pemilik dan penyewa) dan setelah saya baca2 artikel seharusnya pihak penyewa juga mengeluarkan faktur pajak terkait PPN ini.

    Mohon bantuan informasinya dari rekan-rekan lebih lanjut dan mohon koreksinya jika saya salah.

    Terima kasih.

  • bunga_najwa

    Member
    6 December 2022 at 2:16 pm

    hello rekan
    izin coba menjawab ya, terkait hal ini pasti ada pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) Final. nah terkait PPN yang pernah saya baca itu apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan utuk satu periode/ tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. #cmiiw

  • Anastasia Ajeng Raute

    Member
    6 December 2022 at 4:40 pm

    Hi Bunga_Najwa,

    Terima kasih banyak sudah membantu jawaban saya.

    Jika pemiliki atas nama pribadi ybs PKP / Non PKP ya?
    Semisal pemilik adalah non PKP dan harga sewa 60jt per tahun, apakah yg dimaksud “biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yg telah dibayarkan” berarti 60jt tsb sudah include PPN?
    Dan semisal pemilik adalah PKP maka ybs wajib membuat faktur pajak PPN kan?

    Mohon bantuannya jika memungkinkan ya.

    Terima kasih

  • caritaupajak

    Member
    9 December 2022 at 10:58 am

    Bisa di lihat di PP 34 TAHUN 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

    karena mba nya sebagai badan usaha maka wajib potong PPh nya sebesar 10% dari nilai bruto

    Jika pemiliknya NON PKP, ya harganya tidak include PPN

  • Char Aznable

    Member
    13 December 2022 at 1:52 pm

    saya mau coba bantu jawab.
    untuk sewa ruko, maka penyewa wajib memotongkan pph final sebesar 10%
    dan ppn hanya untuk pengusaha yang biasanya berbentuk UD, CV, PT yang mendaftarkan dirinya sebagai pengusaha kena pajak.
    kasusnya di sini pemilik ruko adalah orang pribadi yang bukan pengusaha berbentuk badan tadi.

    maka hanya di potongkan pph final sebesar 10% dari biaya yang di bayarkan kepada pemilik ruko saja. tanpa ada unsur ppnnya.

    CMIIW 🙂

  • lia_avril

    Member
    16 December 2022 at 12:54 pm

    Penghasilan yang diterima pemilik gedung dipotong PPh Final 10%. Prosesnya dipotong dan disetorkan oleh pihak penyewa. Jika penyewa bukan pemotong, baru mekanismenya setor sendiri oleh pemilik gedung. Penyewa dipungut PPN apabila pemilik gedung adalah PKP. PKP tidak melihat dia orang pribadi/badan, bisa keduanya, tanya apakah punya SKPPKP. Jika pemiliki gedung adalah PKP maka harus dipungut PPN dan memberikan faktur pajak kepada penyewa.

  • Char Aznable

    Member
    16 December 2022 at 2:04 pm

    op yang di maksud rekan Lia itu Op yang memiliki usaha yaa? yang berbentuk UD (yang saya tau).
    karena kalau setahu saya PKP hubungannya dengan PPN, sedngkan PPN jika pembelinya OP yang tidak memiliki usaha atau sering kita sebung dengan istilah “end user” tidak bisa mengkreditkan ppn atau menerbitkan ppn.

    kalau melihat dari soalnya menimbulkan pertanyaan apakah OP pemilik ruko ini memiliki usaha atau tidak. jika dia tidak maka pemilik ruko tidak bisa menerbitkan ppn sehingga hanya di kenai pph final saja.
    namun jika dia memiliki usaha maka jika ruko terebt termsasuk aset dari usahanya maka selaku pemilik wajib menerbitkan ppn dan penghasilannya dikenakan potongan pph final.

    CMIIW 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now