Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Keluaran yang Terlewat
Faktur Pajak Keluaran yang Terlewat
Selamat sore rekan,
Izin bertanya apabila terjadi kasus seperti ini faktur pajak seharusnya terbit di tahun 2021 namun karena terlewat baru diterbitkan ditahun 2022, apakah bisa dilakukan seperti itu, lalu apakah ada sanksi atas hal tersebut?
Mohon pencerahannya terima kasihPagi, Ini alasan keterlambatan penerbitan hingga 1 tahun begitu kenapa rekan ?
Kalau PKP terlambat membuat Faktur Pajak yakni melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi PPN, akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak. Langsung dikenakan denda rekan , dendanya lihat di Pasal 14 ayat (4) UU KUP https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/449#Jika sudah terlewat seperti itu, apa yg sebaiknya dilakukan? Apakah tetap dibuat saja faktur pajak nya meskipun sudah terlewat jauh? Jika faktur pajak nya telah dibuat, dilaporkan di masa saat ini atau dilakukan pembetulan pada masa terjadinya transaksi?
Kalau masa pajaknya belum dilakukan pemeriksaan, buat faktur pajak dan laporkan di masa itu. Tpai kalau sudah diperiksa diungkapkan saja saat pemeriksaan.
Siang.. Rekan ortax,
Tolong bantuan pencerahan, kami ada transaksi dg Pemerintah Daerah ( misal. Dinas Kesehatan ), dalam pembayaran telah dipotong PPN dan PPh 22 dan kami terima SSP-nya pada tahun 2022.
Dalam hal ini kami kelupaan membuat faktur pajaknya. Bagaimana mengatasi kasus seperti ini?mohon bantuannya terima kasih