Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Jasa Pembuatan Perizinan Produk Beralkohol
Pajak atas Jasa Pembuatan Perizinan Produk Beralkohol
Selamat siang rekan-rekan pajak, saya ingin bertanya mengenai kasus perusahaan saya.
perusahaan saya menggunakan jasa perusahaan A untuk membuat perizinan minuman beralkohol itu dipotong pph 23 atas jasa atau dipotong pph 21? soalnya ini menggunakan PT bukan orang pribadi
pagi, penggunaan jasa di potong PPh 23
Viewing 1 - 2 of 2 replies