Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Pelayaran Asing di Indonesia, PPH 26
Jasa Pelayaran Asing di Indonesia, PPH 26
Selamat malam, ingin bertanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yg bergerak di bidang Freight Forwarding, dalam pengurusan transportasi kegiatan ekspor yg dilakukan client kami, kami menggunakan jasa perusahaan pelayaran asing di Indonesia seperti contoh Cosco Shipping line Indonesia, walaupun pelayaran tersebut milik asing, tapi transaksi dan pembayaran dilakukan di Indonesia, apakah transaksi tersebut merupakan objek PPH 26? Mohon arahannya, terimakasih
Viewing 1 of 1 replies