Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Bukti Potong
PPh 23 Bukti Potong
<div>
Selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai Bukti Potong PPh 23.
Untuk bukti Potong PPH 23 kan dibuat oleh pihak pemberi penghasilan dan biasanya kita harus meminta bukti potong secara manual ke pihak pemberi penghasilan, lalu saya ingin bertanya untuk bukti potong itu sendiri dapat kita dapatkan secara otomatis atau tidak ya setiap bulannya ke pihak pemberi penghasilan ? Dikarenakan saya harus meminta Bukti Potong PPh 23 ke banyak pihak setiap bulannya.
Terimakasih
</div>
Sore, kalau saya biasanya minta rekan, kalau mereka gak kirim kirim bukti potong nya. soalannya ada beberapa instansi yg emang miss dalam pembuatan bukti potong. saya saranin rekan selalu tanyakan / reminder si pemberi penghasilan rekan
Berarti harus meminta secara manual yaa pak, tidak ada cara otomatisnyaaa. Thanks pak atas sharingnyaa
Seharusnya pihak pemotong PPh 23 langsung memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan pada saat telah memberi penghasilannya, tanpa harus diminta terlebih dulu. Karena bukti potong PPh 23 adalah hak bagi penerima penghasilannya.
Tapi sejauh ini memang masih ada bbrp entitas yg tidak lgsg memberikan bukpot PPh 23, sebaiknya selalu di remind saja setiap kita dipotong PPh 23. Karena itu kan sifatnya tidak final ya, jadi bisa dipakai untuk kredit pajak.
CMIIW