Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran PPH 23 2x utk 1 masa pajak
Pembayaran PPH 23 2x utk 1 masa pajak
Salam rekan2 semua, saya mau bertanya.
Bulan desember ini sebelum libur, saya membuat id billing pph 23 dan sdh dibayar, kalau saya mau menambahkan lagi apakah bisa? Terima kasih.
Bisa aja bu,
Ilustrasi:
setelah di hitung awal bulan, ternyata PPh 23 kantor ibu sebesar Rp 1.000, kemudian ibu create ebilling dan sudah proses bayar.
tetapi di tanggal 8, ada tambahan PPh 23 sebesar Rp 500,
atas yang Rp 500 ini ibu harus buatkan lagi ebilling dan bayar kembali.CMIIW
terima kasih rekan @urang_nampong ada yg ingin saya tanyakan lagi
Saya menggunakan fasilitas pph unifikasi, kalau menurut chat dengan KPP, bisa dibuat melalui menu “Bayar'” biasanya (bukan di menu unifikasi), tp bgmn dengan pembuatan bukti potongnya ya? apakah tetap dibuat di menu unifikasi ? Terima kasih
Tetap di Menu Unifikasi untuk input bukti bayar, kemudian lapor dan ambil Bukpot nya rekan