Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM KMS atas Beberapa Bangunan yang Luasnya Kurang dari 200 m2

  • KMS atas Beberapa Bangunan yang Luasnya Kurang dari 200 m2

     Mailan Devila updated 2 years, 5 months ago 4 Members · 4 Posts
  • rahma9

    Member
    10 January 2023 at 12:29 am

    Saya melakukan kegiatan membangun sendiri untuk 3 bangunan yang terpisah di satu area tanah. Luas masing-masing bangunan kurang dari 200m2 namun jika ditotal telah melewati jumlah 200m2. Apakah tetap dikenakan PPN KMS?

  • Adelia Kurniawan

    Member
    13 January 2023 at 6:41 am

    Setahu saya tetep kena ya

  • zahra_ainun

    Member
    13 January 2023 at 6:43 am

    objek KMS karena luasnya lebih dari 200m2 dalam satu area

  • Mailan Devila

    Member
    13 January 2023 at 6:49 am

    Kalau di PMK 61 aturannya seperti ini “Bangunan … berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam
    atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah…”. Jadi menurut saya kena.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now