Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › KMS atas Beberapa Bangunan yang Luasnya Kurang dari 200 m2
Tagged: kegiatan_membangun_sendiri, KMS, PPN
KMS atas Beberapa Bangunan yang Luasnya Kurang dari 200 m2
Saya melakukan kegiatan membangun sendiri untuk 3 bangunan yang terpisah di satu area tanah. Luas masing-masing bangunan kurang dari 200m2 namun jika ditotal telah melewati jumlah 200m2. Apakah tetap dikenakan PPN KMS?
Setahu saya tetep kena ya
objek KMS karena luasnya lebih dari 200m2 dalam satu area
Kalau di PMK 61 aturannya seperti ini “Bangunan … berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam
atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah…”. Jadi menurut saya kena.
Viewing 1 - 4 of 4 posts