Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Aturan dan penerapan PPN atas penjualan melalui juru lelang

  • Aturan dan penerapan PPN atas penjualan melalui juru lelang

     wverdi updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • wverdi

    Member
    11 January 2023 at 7:33 am

    Dear Rekan Ortax

    Mohon pencerahannya terkait aturan terbaru mengenai PPN atas penjualan melalui juru lelang. Problemnya:

    1. Pada saat pemilik barang menyerahkan ke juru lelang mencatat write off asset dan receivable dan PPN keluaran atas nama Juru Lelang(invoice dan faktur pajak keluaran atas nama juru lelang).

    2. Pihak juru lelang meminta PPN/Faktur keluaran atas nama pemenang lelang dan tidak mau menerbitkan faktur pajak tidak dipungut/dibebaskan atas nama pemenang lelang.

    Bagaimana penerapannya yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru.

    Terima kasih

  • Daniel C

    Member
    12 January 2023 at 3:49 pm

    Kalau di PP 44/2022 Pasal 9 ayat (1) dan (2) itu begini
    (1) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    (2)Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.

    dan emang gak ngejelasin PPN tidak dipungut/ dibebaskan sih rekan

  • wverdi

    Member
    23 January 2023 at 2:13 pm

    Berarti sudah betul ya rekan kalau saya terbitkan faktur pajaknya atas nama juru lelang?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now