Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Telat Setor PPh Pasal 23, Bagaimana Cara Menghitung Sanksinya?
Tagged: telatsetor
Telat Setor PPh Pasal 23, Bagaimana Cara Menghitung Sanksinya?
Temen temen mohon pencerahannya.
jika telat 1 hr setor pph dikenakan denda berapa yah teman?
seharusnya tanggal 10 Januari, saya baru setor tanggal 11 januari.
Dendanya langsung hitung 1 bulan kali tarif denda keterlambatan yang berlaku
oalah walaupun 1 hari yah ka?
oke ka terimakasih atas jawabannya
Bisa ajukan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi. Usaha dulu, siapa tau disetujui DJP, setidaknya meringankan beban. Ingat status kita adalah WP sebagai kepanjangantangan dari Fiskus hehehehe… Hope it helps
Viewing 1 - 3 of 3 replies