Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN 1,1% untuk Jasa Ekspedisi Pelayaran dalam negeri

  • PPN 1,1% untuk Jasa Ekspedisi Pelayaran dalam negeri

     Gita Gangga updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • riojulian13

    Member
    13 January 2023 at 4:53 pm

    Selamat sore rekan – rekan pajak, saya bekerja di perusahaan pelayaran dalam negeri dan saya ingin bertanya terkait ppn nya? apakah ppn 1,1% ini berlaku juga untuk perusahaan pelayaran angkut barang?

  • Gita Gangga

    Member
    25 January 2023 at 1:17 pm

    Izin menjawab rekan,
    Berdasarkan Pasal 16 B ayat 1 a huruf J angka 7 jasa angkutan umum di darat dan di air termasuk kedalam jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

    Berdasarkan PP No 49 Tahun 2022 Pasal 24 ayat 1 Jasa angkutan umum diberikan fasilitas PPN dibebaskan dan tidak perlu menggunakan surat keterangan bebas (SKB PPN).

    Sehingga atas penyerahan jasa tersebut dibebaskan dari PPN yang berarti tidak ada PPN yang dibayarkan oleh konsumen. Akan tetapi, untuk administrasi perpajakan perusahaan tetap harus menerbitkan faktur pajak menggunakan kode 08.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now