Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Service Charge Apartemen
PPh atas Service Charge Apartemen
Hallo, kami dari PT A membeli apartemen, lalu pihak pengelola memberikan kami invoice yang terdiri dari service charge dan sinking fund serta reimbursement electricity dan water, dalam hal ini apakah tidak dipotong pph 23? karena pihak pengelola bersikukuh tidak dipotong pph 23, terima kasih
Izin membantu menjawab rekan,
berdasarkan KMK No 394/KMK.04/1996 sttd KMK no 120/KMK.03/2022 DPP PPh Final pasal 4(2) adalah jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan ,biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service chare baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.
Maka jika dilihat dari penjelasan tersebut service charge termasuk ke dalam pengertian PPh Pasal 4(2). Biaya reimbursement air, listrik, dan telepon merupakan bagian dari “service charge” sehingga bagian dari DPP PPh Final 4(2). Maka atas service charge tersebut tidak dikenakana PPh 23 melainkan bagian dari DPP PPh Final 4(2)Mohon dikoreksi
tetapikan kita PEMILIK bangunan rekan, bukan PENYEWA bangunan. sedangkan PP nomor 34 menyebutkan nilai bruto PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN adalah nilai bangunan yang disewa, biaya perawatan, service charge dll.
kalau pemilik potong PPh 23, kalau penyewa potong PPh 4ayat2. service charge itu jelas diatur dalam PP nomor 34 tahun 2017 dimana disitu disebut bahwa nilai bruto persewaan tanah dan bangunan adalah nilai sewa termasuk, service charge, dll. dr sini bisa diambil kesimpulan, kalau kita menyewa, maka semua tagihan terkait sewa tersebut, maka dipotong PPh 4ayat2, namun kalau kita pemilik, kita potong PPh 23. pemilik tdk sama dengan penyewa.
pertama pihak pengelolanya merupakan perhimpunan penghuni rumah susun atau badan usaha yg ditunjuk untuk mengelola apartemen tersbut?
jika pengelolanya merupakan perhimpunan penghuni maka tdk dipotong pph 23,”karena service charge dan sinking fund merupakan penghasilan bagi perhimpunan penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PPh Badan” bisa dilihat di SE 01/PJ.33/1998 tentang perlakuan perpajakn bagi perhimpunan penghuni dari rumah susun yang “Strata Title”