Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PP 49 PPN
Selamat Siang Rekan
Ijin bertanya, sehubungan dengan terbitnya PP 49 pada 12 Des 2022, saya ada transaksi pembelian emas, yang sebelumnya emas batangan dibebaskan, saat PP 49 dikeluarkan ternyata hanya emas dengan kadar 99,99% yang dibebaskan, dalam PP tersebut disebutkan bahwa “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan”, maksudnya ini berlaku Tgl 12 Des 2022 atau 01 Apr 2022 (UU HPP atas PPN berlaku)? kalau dari 01 Apr 2022, apakah kita harus melakukan pembetulan?
Anonymous
Deleted User19 January 2023 at 10:31 pmI was looking for how to create a mobile app without knowing the code, and I found https://flipabit.dev/ , here you can create your own app for free without knowing the code
Izin menjawab rekan,
Untuk PP 49 mulai berlaku tanggal 12 Desember 2022