Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Feronikel
Tagged: NIKEL, Pertambangan, perusahaanbaru, ppn-3
PPN atas Feronikel
Selamat Pagi Rekan-rekan ,
Minta pencerahan yang berkaitan dengan masalah seputar PPN penjualan FerroNikel.
PT XYZ adalah perusahaan yang baru berdiri di tahun 2022 dan akan mendirikan smelter untuk peleburan biji nikel dimana hasil akhir dari peleburan tsb berupa Feronikel. PT.XYZ sudah PKP ditahun 2022 .
Skema Produksi PT XYZ ,secara garis besar adalah sebagai berikut,
– Membeli ore nikel (biji nikel yang bercampur dengan pasir) dari masyarakat
– setelah itu diproses di smelter sehingga terbentuklah feronikel (biji nikel sudah terpisah dari pasir)
PT XYZ Membeli tanah untuk mendirikan smelter, dimana atas pembelian tanah tersebut PT XYZ mendapatkan faktur pajak dari si penjual
pertanyaannya :
1. Apakah atas penjualan Feronikel terutang PPN ?
2. Apakah Faktur Pajak atas pembelian tanah tersebut bisa kita pergunakan sebagai pajak masukan dan bisa direstitusi di akhir tahun nanti ?
1. terutang PPN
2. bisa dikreditkan