Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Gedung Non PKP

Tagged: ,

  • PPN Gedung Non PKP

     Naruto89 updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Alfi Akbar

    Member
    19 January 2023 at 3:13 pm

    Halo rekan, saya mau tanya jika beli gedung kepada non PKP sedangkan pembeli PKP apakah kita harus bayar PPN dan PPH nya ? karena jika penjual non PKP pembeli tidak dapat kreditkan. Bagaimana peraturan perundang-undangannya ya rekan? Terimakasih

  • Alfi Akbar

    Member
    19 January 2023 at 6:05 pm

    Oh iya ini misalnya gedung tersebut akan kita jual kembali di 5 / 10 tahun kemudian krn kita PKP kita harus tambah PPN dan menaikan keuntungan. Apakah jika seperti itu perusahaan akan rugi memebli gedung dari non PKP kemudian menjual lagi ke PKP

  • Naruto89

    Member
    26 January 2023 at 9:24 am

    kalau beli kepada non PKP, sudah pasti tidak ada PPN karena dia gak boleh terbit faktur pajak. selain itu pembelian tanah dan bangunan terutang pajak PPH 2,5% (penjual) dan 5% BPHTB (pembeli)

  • Naruto89

    Member
    26 January 2023 at 9:24 am

    rugi gak rugi itu tergantung harga yang akan di tetapkan kepada pemilik selanjutnya. kalau akan dijual lagi gedung nya 5 tahun kemudian, jelas harus terbit faktur pajak karena perusahaan anda PKP.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now