Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Penjualan ikan lokal
PPN atas Penjualan ikan lokal
selamat pagi rekan ortax,
Pada PP 49/2022 barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang kelautan dan perikanan baik penangkapan maupun pembudidayaan merupakan objek pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari PPN.
yang jadi pertanyaan saya, jika perusahaan A membeli bahan baku ikan dari nelayan kemudian diproses pembekuan dan pemotongan ikan dan menjual bahan baku ikan tersebut ke PT B apakah masih termasuk PPn yang dibebaskan?
Bantu jawab rekan,
Pada lampiran PP 49/2022 penanganan ikan mati dengan
pembekuan dalam keadaan utuh,
dengan atau tanpa kepala dan isi
perut termasuk ke dalam barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas penyerahan ikan beku dari PTA ke PTB dibebaskan dari PPN. Akan tetapi, PT A memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 080.Terima kasih rekan atas jawabanya.
Walaupun PT A tidak/bukan menangkap atau membudidayakan ikan secara langsung perlakuannya dalam pengenaan PPN masih sama yaitu termasuk PPN yang dibebaskan?