Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan Faktur Pajak
Penerbitan Faktur Pajak
Rekan-rekan, penerbitan faktur pajak tanpa NPWP / NIK memang secara aturan tidak dibenarkan jika bukan pedagang eceran. Tapi disatu sisi, jika kita ngotot untuk meminta data tersebut ke konsumen maka mereka kemungkinan tidak akan membeli produk kita.
Apakah ada jalan tengahnya ya rekan?
Resikonya sih sudah jelas ya,
Kira-kira sanksi 1 %-nya si calon pembeli berkenan menanggungnya. Next bakalan jadi kekhawatiran, sebab penerbitan faktur tanpa NPWP/NIK selanjutnya bakalan terus berlanjut.
Mekanisme penagihan sanksi 1% apa sudah ada ya rekan?
Viewing 1 - 3 of 3 posts