Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Salah Tanggal (Mundur 1 Hari), Apa yang Harus Dilakukan?

  • Faktur Pajak Salah Tanggal (Mundur 1 Hari), Apa yang Harus Dilakukan?

     Urang nampong updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Azizatul Ilma

    Member
    23 January 2023 at 2:54 pm

    Halo semuanya, mohon penjelasannya

    Jika faktur pajak yang seharusnya tanggal 28 Des 2022 tapi malah diketik 29 Des 2022 itu gimana cara perbaikinya ya? haruskah dibatalkan? atau buat faktur pajak pengganti saja?

    Sedangkan kasusnya baru diketahui setelah tanggal 20 Jan 2023.

    Mohon bantuannya

    Terima kasih

  • Urang nampong

    Member
    24 January 2023 at 8:58 am

    Halo rekan Azizatul Ilma,
    Untuk case ini sepertinya harus Pembatalan Invoice dan faktur pajak.
    Jikalau hendak dibuatkan Faktur Pengganti dan Pembetulan laporan PPN pun, sejak awal Invoice dan faktur pajaknya sudah beda tanggal.

    CMIIW

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now