Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Salah Tanggal (Mundur 1 Hari), Apa yang Harus Dilakukan?
Faktur Pajak Salah Tanggal (Mundur 1 Hari), Apa yang Harus Dilakukan?
Halo semuanya, mohon penjelasannya
Jika faktur pajak yang seharusnya tanggal 28 Des 2022 tapi malah diketik 29 Des 2022 itu gimana cara perbaikinya ya? haruskah dibatalkan? atau buat faktur pajak pengganti saja?
Sedangkan kasusnya baru diketahui setelah tanggal 20 Jan 2023.
Mohon bantuannya
Terima kasih
Halo rekan Azizatul Ilma,
Untuk case ini sepertinya harus Pembatalan Invoice dan faktur pajak.
Jikalau hendak dibuatkan Faktur Pengganti dan Pembetulan laporan PPN pun, sejak awal Invoice dan faktur pajaknya sudah beda tanggal.CMIIW
Viewing 1 - 2 of 2 posts