Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Marketplace LN apakah kena PPh 26?
Tagged: marketplace, pph26
Marketplace LN apakah kena PPh 26?
Perusahaan saya bergerak dibidang jasa web portal/Platform <i data-stringify-type=”italic”>marketplace untuk jual beli barang digital ke berbagai negara. Untuk websitenya asli dimiliki oleh pihak Malaysia. Jadi kami tidak memiliki produk sendiri tapi barangnya berasal dari Seller. Perusahaan kami yang di Indonesia hanya menagani Seller yang ada di Indonesia, setiap ada transaksi jual beli semua biaya2 seperti biaya <i data-stringify-type=”italic”>payment gateway, biaya penarikan dana, dan biaya platform ditanggung oleh user.
Dalam hal ini atas penggunaan platform LN apakah dikenakan pph 26? Mohon pencerahannya, terima kasihjasa luar negeri memang terutang PPh 26.
meskipun jasanya dinikmati oleh pihak ketiga/Seller/Buyer?