Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pembelian Tanah Antar Orang Pribadi

  • Pembelian Tanah Antar Orang Pribadi

     Naruto89 updated 2 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Hanifah –

    Member
    9 February 2023 at 9:54 pm

    dear rekan,

    mohon bantuannya, jika wajib pajak org pribadi melakukan transaksi pembelian tanah/rumah secara langsung tanpa melalui perantara, hanya melalui notaris, dan pembayaran di angsur langsung ke wp op pemilik tanah/rumah tsb, bagaimana pencatatan hutang pada spt tahunan? apakah nama peminjam kita isi dengan nama pemilik tanah/bangunan (wp op) tsb?? apakah bisa masuk ke kode hutang 109 yakni utang lainnya? karena rata” biasanya dilakukan kpr melalui bank

  • Naruto89

    Member
    10 February 2023 at 11:23 am

    di daftar hutang masukin nama OP yang memberi hutang, dan saldonya adalah saldo terakhir hutang di tahun tersebut, dan tiap tahun harusnya berkurang saldo hutangnya.

  • Hanifah –

    Member
    11 February 2023 at 8:58 pm

    ooh begitu, baik ..kode hutangnya masuk hutang lain ya ?

  • Naruto89

    Member
    16 February 2023 at 3:44 pm

    ya boleh

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now