Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pph 21 , 2 Pemberi Kerja
Pph 21 , 2 Pemberi Kerja
Izin bertanya apabila kita tercatat di bulan April sebagai karyawan di 2 Pemberi Kerja yang berbeda. Akankah ada kalkulasi potongan pajak yang berbeda dari biasanya untuk 2 Pemberi Kerja tersebut. Atau masing2 pemberi kerja akan memotong PPH sesuai nilai gaji yang diberikan masing2. Akankah antara Pemberi Kerja akan mengetahui bahwa karyawannya kerja di 2 tempat yang berbeda?
dear rekan
pemotongan nya sesuai perhitungan pph 21 atas gaji yang di peroleh. Untuk mengetahui atau tidak, tergantung. ada yg iya ada yg tidak. #cmiiw
ini 2 pemberi kerja yg berbeda, tempat, bidang, dan instansi kan ya?
Viewing 1 - 2 of 2 posts