Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas COD
Salam olahraga…
rekan mau tanya nih, perusahaan kami membeli barang dari PT.A,
PT.A mengirim barang lewat Expedisi B.
Expedisi B Terbitkan FP atas nama PT.A.
Biaya Pengiriman COD, apakah perusahaan kami harus memotong PPh23 untuk biaya pengiriman tersebut?
Pasal 1 ayat 6 huruf (ba) PMK 141 Tahun 2015 menyebutkan bahwa “Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan“ termasuk jasa lainnya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Walaupun faktur yang diterbitkan bukan atas nama perusahaan kami?
Viewing 1 - 2 of 2 replies