Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pencatatan Hutang Pajak pada Tahun Sebelumnya
Pencatatan Hutang Pajak pada Tahun Sebelumnya
Dear rekan ortax,
mau tanya, jika angsuran PPh 25 masa Des 2021 tidak dicatat sbg hutang pajak-PPh 25, dan angsuran PPh 25 masa Des 2021 tersebut juga tidak dihitung dlm kredit pajak pada SPT Tahunan 2021. jadinya utk angsuran PPh 25 yg digunakan hanya sampai masa November 2021.
apakah bisa jika angsuran PPh 25 masa Des yg dicatat di masa Jan 2022 ini, masuk dalam hitungan kredit pajak utk SPT Tahunan 2022??
halo rekan, untuk kredit pajak PPh 25 tersebut hanya bisa dikreditkan di tahun pajak yang bersangkutan dan dapat dilakukan pembetulan SPT Tahunan 2021 jika kredit pajaknya belum dilaporkan, cmiiw
Apabila kredit pajak PPh 25 tidak dilaporkan pada tahun pajak yang bersangkutan, dapat dilakukan pembetulan SPT Tahunan 2021.
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>
</font></font><font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>
</font></font>———
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>eggy car
</font></font>- This reply was modified 1 year, 8 months ago by pumped.