Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Faktur 010 dan 030

  • Faktur 010 dan 030

  • fitria nurizki

    Member
    25 February 2023 at 9:49 pm

    Assalamualaikum rekan ortax, aku mau tanya, untuk kode faktur pajak kalo kita transaksi dengan BUMN diatas 10 juta kan kodenya 030, kalo dibawah 10 juta kodenya 010. Kalau kita transaksi dengan yang Non BUMN nilai nya diatas 10 juta, kodenya tetap 010 / 030 yaa rekan?. Mohon penjelasannya. Terimakasih

  • Elina Ginting

    Member
    27 February 2023 at 4:28 pm

    izin membantu menjawab rekan untuk transaksi dengan non bumn kode faktur pajak 010

  • robyseptiadi

    Member
    27 February 2023 at 5:27 pm

    untuk transaksi dengan yang bukan Pemungut PPN (bendaharawan pemerintah dan pemungut lain) yang PPN terutangnya dipungut oleh PKP Penjual tetap menggunakan kode 010 tanpa memperhatikan nilai transaksi.

    transaksi dengan bendaharawan pemerintah menggunakan kode 020, bisa juga menggunakan kode 010 (tidak dilakukan pemungutan) dalam hal nilai transaksi paling tinggi 1 juta rupiah dan tidak dibayarkan terpecah-pecah.

    untuk kode 030 yang berkaitan dengan ketentuan nilai transaksi, seperti yang rekan fitria jelaskan tersebut.

    CMIIW

    • This reply was modified 2 years, 4 months ago by  robyseptiadi.
  • fitria nurizki

    Member
    28 February 2023 at 9:06 am

    Terimakasih atas penjelasannya rekan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now