Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Harta Berupa Tanah dan Rumah dalam Pelaporan SPT Tahunan
Harta Berupa Tanah dan Rumah dalam Pelaporan SPT Tahunan
Selamat siang rekan ijin bertanya, jk WP OP terdaftar memiliki NPWP pada th 2022, tetapi pada th 2019 ia sudah memiliki harta berupa tanah dan rumah. Yg Sy tnyakan u/ SPT tahunan 2022 ini harta 2019 itu perlu dilaporken di SPT th 22 tidak y rekan? Apk nnti ada masalah dikemudian harinya? Terimakasih
siang rekan, sepertinya tidak apa-apa dilaporkan saja karena harta yang dilaporkan di SPT tahunan 2022 itu harta yang dimiliki per 31 desember 2022
Kalau dilaporken di SPT Tahunan 2022, padaahal harta tsb diperoleh d th 2019. Tahun perolehannya diisi 2019 apk menjadi masalah rekan?
ya ndak usah dilaporkan perolehannya thn 2019,, langsung saja tambah harta tsb. saat laporan th.2022
Brrti diisi th perolehannya 2022 begitu rekan? apa ttp diisi 2019 saja th perolehannya