Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perhitungan Management Fee
Perhitungan Management Fee
Selamat sore advisor smua
ijin membuka diskusi terkait RAB kegiatan pekerjaan outsourcing.
sebagai contoh suatu PT membuka jasa outsourcing dimana pada RAB terdapat beberapa komponen seperti:
1. Gaji Pokok
2. Uang Makan3. Tunjangan Lembur
4. Iuran BPJS
5. Management Fee
atas informasi tsb, saya ingin menanyakan bbrpa hal:
1. utk perhitungan management fee yang ada dalam RAB apakah dihitung berdasarkan persentase (Man Fee) dikalikan dengan total gaji + uang makan + lembur, atau gaji+Uang makan+lembur+BPJS?2. untuk perhitungan PPh ps 23 yang dikenakan apakah hanya management fee nya saja atau seluruh tagihan atas gaji+uang makan+lembur+BPJS+management fee ??
atas 2 pertanyaan sy tsb apakah ada rujukan aturan yg bs saya baca?
mohon pencerahannya advisor yg saya hormati smua
terimakasih1. management fee itu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama/ sesuai tarif jasa outsourching ybs.
2. untuk perhitungan PPH ps. 23 karena sudah ada rinciannya maka hanya point ke 5 saja. yaitu (2% x management fee)
rujukannya :
1. Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di bidang Tenaga Kerja
2. PP No. 144/2000
3. peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ./2006, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007
mungkin ada yang terbaru dan update yang lain bisa menambahkan,
terimakasih
Terimakasih atas infonya
klo utk persentase manajeman fee memang sesuai kesepakatan kedua belah pihak
Namun hal yang ingin saya pahami adalah apakah tagihan atas iuran BPJS yang ditagihkan perusahaan kepada instansi boleh dimasukkan kedalam item perhitungan manajemen fee atau tidak? karena nanti akan berdampak pada perhitungan PPH ps 23 nya.
sperti contoh ilustrasi perhitungan yang ingin saya tanyakan
Versi A
-Gaji 10jt
-BPJS 1jt
-manajemen fee 10% x 11jt (10jt + 1jt) = 1,1jt-PPh 23 2% x 1,1jt
atau
Versi B
-Gaji 10jt
-BPJS 1jt
-Manajemen fee 10% x 10jt = 1jt
-PPh 23 2% x 1jt
Jadi yang akan menjadi dasar perhitungan manajemen fee apakah versi A atau versi B jika untuk diperhitungkan untuk PPh ps 23 ??
terimakasih
untuk perhitungan PPh ps 23 yang dikenakan video tiktok tanpa watermark apakah hanya management fee nya saja
iya benar, masuknya jasa iklan/pembuatan video harusnya
Saya kira bisa mengacu pada PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan tertentu yang diterima pihak ketiga (outsourcing). Pajak Penghasilan Pasal 23 umumnya dikenakan atas total tagihan yang dibayarkan kepada pihak ketiga, termasuk biaya pengelolaan. Jadi, PPh Pasal 23 dikenakan terhadap seluruh tagihan gaji, tunjangan makan, lembur, BPJS, dan biaya manajemen yang tercantum dalam RAB.- This reply was modified 1 year, 4 months ago by woodrow Butler.