Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Arsitek Pekerja Bebas: KLU 82940 atau KLU 71100?

  • Arsitek Pekerja Bebas: KLU 82940 atau KLU 71100?

     mauritz updated 2 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • mauritz

    Member
    6 March 2023 at 12:21 pm

    Salam.

    Saya sedang pemutakhiran profil/ KLU, sebagai pekerja bebas arsitek.

    Selama ini saya menggunakan “KLU 82940 Jasa bangunan, arsitek, dan teknik”
    tetapi KLU tersebut tidak ada dalam pilihan di pemutakhiran profil dalam situs djponline.pajak.go.id. KLU yang ada adalah “KLU 71100 Jasa arsitektur sipil serta konsutasi teknik ybdi”

    Apa beda kedua KLU (82940 atau 71100) tersebut?

    KLU mana yang tepat digunakan?

    Mohon pencerahan dari rekan Ortax.

    Terima kasih sebelumnya.

    Salam.

    • This discussion was modified 2 years, 2 months ago by  mauritz.
    • This discussion was modified 2 years, 2 months ago by  mauritz.
  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    6 March 2023 at 4:58 pm

    Izin membantu menjawab rekan, berikut untuk deskripsi KLU
    KLU 71100
    JASA ARSITEKUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI
    Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur
    perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan
    arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk
    jasa inspeksi gedung atau bangunan; kegiatan perancangan teknik dan
    konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang
    melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi
    proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan,
    teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan;
    proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan
    konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin,
    kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan
    survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei
    geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei
    keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi
    termasuk kegiatan pemetaan.

    untuk kode klu 82940 saya tidak menemukan di per 321/PJ/2013 https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15155 dan PER – 12/PJ/2022

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    6 March 2023 at 4:59 pm

    menurut saya lebih baik menggunakan klu pada djp online

  • mauritz

    Member
    7 March 2023 at 4:24 pm

    Terima kasih Mas Arya.
    Saya kira memang baiknya begitu.
    “solved”
    Salam.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now