Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Arsitek Pekerja Bebas: KLU 82940 atau KLU 71100?
Tagged: arsitek, klu, pekerja_bebas, pemutakhiran, profil
Arsitek Pekerja Bebas: KLU 82940 atau KLU 71100?
Salam.
Saya sedang pemutakhiran profil/ KLU, sebagai pekerja bebas arsitek.
Selama ini saya menggunakan “KLU 82940 Jasa bangunan, arsitek, dan teknik”
tetapi KLU tersebut tidak ada dalam pilihan di pemutakhiran profil dalam situs djponline.pajak.go.id. KLU yang ada adalah “KLU 71100 Jasa arsitektur sipil serta konsutasi teknik ybdi”Apa beda kedua KLU (82940 atau 71100) tersebut?
KLU mana yang tepat digunakan?
Mohon pencerahan dari rekan Ortax.
Terima kasih sebelumnya.
Salam.
Izin membantu menjawab rekan, berikut untuk deskripsi KLU
KLU 71100
JASA ARSITEKUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur
perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan
arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk
jasa inspeksi gedung atau bangunan; kegiatan perancangan teknik dan
konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang
melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi
proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan,
teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan;
proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan
konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin,
kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan
survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei
geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei
keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi
termasuk kegiatan pemetaan.untuk kode klu 82940 saya tidak menemukan di per 321/PJ/2013 https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15155 dan PER – 12/PJ/2022
menurut saya lebih baik menggunakan klu pada djp online
Terima kasih Mas Arya.
Saya kira memang baiknya begitu.
“solved”
Salam.