Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Pelaporan valas ex.PPS pada SPT 2022
Pelaporan valas ex.PPS pada SPT 2022
Mohon pencerahan atas case:
WP mengikuti PPS skema 1 atas harta valas USD dengan kurs 13.640.
Bagaimana pelaporannya pada SPT 2022,apakah tetap memakai kurs 13.640 atau kurs akhir tahun 2022? Kalau ya,kurs mana yg dipakai,kurs tengah BI atau kurs pajak?
Terima kasih
Salam rekan
sepaham saya sih kalau pelaporan SPT tahunan begitu dan berkaitan dengan pajak pakainya kurs KMK. Coba bisa di simak di forum serupa https://ortax.org/forums/discussion/masih-bingung-dengan-kurs-bi-ato-kmkTerima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 posts