Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perorangan Terima Uang Sewa (Pelaporan di SPT Tahunan 1770)
Perorangan Terima Uang Sewa (Pelaporan di SPT Tahunan 1770)
Hi,
Untuk perorangan yang menerima uang sewa dan sudah membayarkan PPH 10% (final), melaporkannya di SPT Tahunan 1770, di halaman lampiran berapa?
Atau bagaimana cara melaporkannya?
Mohon petunjuknnya. Terima Kasih.
di lampiran PPh final
dilaporkan pada Bagian D Lampiran-I SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Halaman 2
-
This reply was modified 2 years, 2 months ago by
Dyson Landau.
-
This reply was modified 2 years, 2 months ago by
Viewing 1 - 3 of 3 posts