Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Jasa Sipil Orang Pribadi
Tagged: pph_final-2
PPh atas Jasa Sipil Orang Pribadi
Dear rekan Ortax, mohon bantuannya.
Ada kasus PT A memberikan SPK ke orang pribadi untuk melakukan pekerjaan sipil dengan scope pekerjaan jasa bongkar pasang dan pengecatan di lokasi pekerjaan konstruksi. Nilai kontraknya kira” 100 jt. Untuk pekerjaan tersebut apakah dikenakan PPh Ps 4 ayat (2)?dan tarifnya berapa %?
Terima kasih
Izin membantu menjawab rekan, jika orang pribadi tersebut memiliki sertifikasi jasa konstruksi maka dikenakan pph 4(2) dengan tarif sesuai dengan sertifikasinya. Jika tidak maka akan dikenakan PPh 21. Mohon dikoreksi jika salah.
Viewing 1 - 2 of 2 replies