Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengisian SPT Tahunan sebagai karyawan dan tenaga ahli

  • Pengisian SPT Tahunan sebagai karyawan dan tenaga ahli

  • trisprancis

    Member
    14 March 2023 at 3:17 pm

    Tn Ahmad seorang karywan swasta dan sekaligus sebagai tenaga ahli, Beliau mempunyai Tanggungan 3 (K/3) . Tuan Ahmad menerima bukti potong PPh 21 form 1721 – VI. Jasa Tuan A adalah Rp 796,425 selama menjadi konsultan di perusahaan B selama 3 bulan .
    Bukti potong PPh 21 form 1721 – A1 (sebagaia karyawan) dari PT X (Oktober – Desember) adalah Nihil

    Total penghasilan bruto dari kedua penghasilan tersebut Rp 72.377.903,-

    Penghasilan bruto sebagai karyawan Rp 40.520.903,- , potongan tunjangan Rp 2.247.746,-

    Penghasilan bruto sebagai Tenaga Ahli Rp 31.857.000,-

    bukti potong PPh 21 form 1721 – VI. Jasa Tuan A adalah Rp 796,425 selama menjadi konsultan di perusahaan B selama 3 bulan

    Yang saya ingin tanya :
    1. Apakah Tn Ahmad menggunakan form 1770 atau 1770S untuk spt tahunannya ?
    2. Bagaimana cara memasukan bukti potong PPh 21 form 1721 – VI (Rp 796,425) di form SPT tersebut, apakah lebih bayar atau nihil

    Trimakasih rekan..

  • doripau

    Member
    14 March 2023 at 4:32 pm

    a. bisa menggunakan 1770S

    b. dapat diisi di lampiran 1 bagian A di penghasilan lainnya untuk jumlah penghasilannya, untuk jumlah pajaknya iisi di lampiran 1 bagian C , dan bisa jadi lebih bayar karena untuk penghasilan dalam bupot tidak finalnya tidak ada PTKP

    cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now